
COLLECTION

COLLECTION
read this
Pelaku yang terbukti membakar hutan dapat dikenai sanksi pidana dan denda berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup):
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
0
0 Voices
hot
Loading...